Pekanbaru- lamaksee.com -, 23 Juni 2025 - Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, mendesak Gubernur Riau untuk segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi tersebut. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketimpangan respons Disnaker dalam menangani dua kecelakaan kerja tragis yang menewaskan pekerja di dua perusahaan raksasa kehutanan di Riau, yakni PT Asia Pacific Rayon (APR) di Pangkalan Kerinci dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, dalam rentang waktu hampir bersamaan pada pekan lalu (22/06).
Insiden pertama terjadi di PT APR, di mana seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. Disnaker Riau langsung merespons dengan mengirim tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi dan menyampaikan pernyataan resmi ke media.
Namun, pada insiden serupa di PT IKPP, seorang pekerja tewas secara mengenaskan di area Log Yard saat menangani tumpukan kayu akasia. Hingga kini, Disnaker belum menunjukkan tanda-tanda investigasi atau memberikan keterangan resmi. Lebih mengkhawatirkan, jenazah korban ditemukan dengan kondisi memilukan: kepala remuk tertimpa balok kayu besar dan sebuah korek api ditemukan di mulutnya, memicu dugaan adanya kejanggalan.
Alan Pane menilai sikap diam Disnaker dalam kasus IKPP mencerminkan standar ganda dalam pengawasan keselamatan kerja. “Disnaker sigap saat insiden di APR, tapi bungkam saat pekerja tewas di IKPP.
Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan besar,” tegas Alan di Pekanbaru, Senin (23/06). Ia menyoroti kewajiban perusahaan mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seharusnya ditegakkan tanpa pilih kasih.
Keluarga korban di PT IKPP masih menanti kejelasan penyebab kematian dan langkah hukum dari pemerintah. Sementara itu, manajemen PT IKPP menolak berkomentar saat dikonfirmasi. Aktivis buruh dan masyarakat sipil juga terus menyuarakan pentingnya perlindungan keselamatan kerja sebagai hak dasar pekerja.
Desakan ini disampaikan Alan Pane di Pekanbaru, dengan harapan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkret. “Nyawa pekerja tidak boleh dinilai berbeda hanya karena perbedaan perusahaan. Keselamatan kerja adalah hak yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi,” tutup Alan.
Yayasan Jaga Riau akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal desakan kepada pemerintah. Untuk informasi terbaru, publik dapat mengikuti pembaruan melalui media sosial Yayasan Jaga Riau atau menghubungi kontak resmi organisasi.