PEKANBARU- mediajagariau.com -, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) melaksanakan kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) dari tanggal 8 hingga 11 Mei 2025 sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menerjunkan lebih kurang 250 orang mahasiswa dengan didampingi Dosen yang disebar di semua kelurahan dan kampung yang ada di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.
Bertempat di MA Al-Muttaqin Kampung Jati Baru, sebanyak 24 orang mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK yang didampingi langsung oleh Dosen yang bernama Andrew Shandy Utama SH MH melaksanakan penyuluhan hukum kepada para siswa.
Kedatangan Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK disambut oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MA Al-Muttaqin, Bapak Warsono S.Pd. "Terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih MA Al-Muttaqin sebagai tempat untuk melakukan penyuluhan hukum", katanya.
Andrew Shandy Utama SH MH menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan wajib mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK untuk menyampaikan ilmu yang selama ini dipelajari di kampus. "Mahasiswa diwajibkan untuk menyampaikan ilmu hukum yang selama ini dipelajari di kampus dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat", katanya.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK di MA Al-Muttaqin Kampung Jati Baru adalah Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Pemilihan Umum, Hukum Persaingan Usaha, dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK yang berjumlah 24 orang tersebut yaitu Fredi Alexander (Ketua Kelompok 4), Silvia Sri Dewi, Anggy Angelita, Jessica Cinta, Muhammad Irsyad, Debora Stephanie, Celine Engreine, Nesti Wati, Stefhani Betgrina, Putra Hadi, Azhim Kurniawan, Rahmad Arli, Andreas Moraldi, Sukma Cahyadi, Ayu Wulan, Joe Leonardo, Akbar Kurniawan, Hibatul Akmal, Bestley, Yemima Margaretha, Muhammad Alvi, Ahmad Nasir, Ahmad Zaky, dan Hendrawan Manalu.